Pemerintah Jualan Karbon di COP30, Nasib Masyarakat Adat?
30 Dec 2025 Nofita Ikayanti 14 Views
Berikut **rangkuman dengan format news**:
---
**Ambisi Dagang Karbon Dinilai Berisiko Singkirkan Masyarakat Adat**
**Jakarta, 2025** — Ambisi pemerintah Indonesia mengembangkan perdagangan karbon menuai kritik karena dinilai berpotensi menyengsarakan masyarakat adat jika tidak disertai pelibatan yang bermakna. Minimnya partisipasi masyarakat penjaga ekosistem alami dikhawatirkan akan menyingkirkan mereka dari ruang hidup yang selama ini dijaga turun-temurun.
Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam pasar karbon melalui kerja sama dengan empat lembaga sertifikasi internasional, yakni Gold Standard Foundation, Global Carbon Council (GCC), Plan Vivo Foundation, dan Verra sepanjang 2025. Selain itu, pemerintah juga menyediakan sesi khusus *Sellers Meet Buyers* di Paviliun Indonesia pada COP30 di Belém, Brasil, sebagai etalase proyek-proyek karbon nasional.
Sebanyak 40 proyek ditawarkan dalam ajang tersebut, mencakup sektor energi, kehutanan dan penggunaan lahan, serta pengelolaan sampah, dengan total potensi kredit karbon mencapai lebih dari 90 juta ton COâ‚‚e. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut pasar karbon sebagai instrumen untuk membangun kepercayaan global terhadap sistem karbon Indonesia.
Namun, pengalaman pahit masyarakat adat menjadi sorotan. Rosalina Gaelagoy dari Masyarakat Adat Aru mengungkap trauma akibat proyek karbon yang berjalan tanpa persetujuan dan pemahaman komunitas. Perusahaan yang awalnya menjanjikan program pemberdayaan, belakangan justru mengantongi izin proyek karbon tanpa keterlibatan masyarakat adat, memicu penolakan dan konflik.
Masyarakat adat, menurut Rosalina, tidak menolak program peningkatan kesejahteraan, tetapi menuntut pengelolaan hutan—termasuk skema kredit karbon—yang transparan, sederhana, dan menjadikan mereka subjek utama. Sosialisasi, persetujuan bebas tanpa paksaan (FPIC), serta pembagian manfaat yang adil menjadi syarat mutlak.
Pakar dan organisasi masyarakat sipil menegaskan pentingnya rekognisi hak masyarakat adat dalam tata kelola karbon. Contoh dari Bujang Raba, Jambi, menunjukkan alternatif melalui skema *carbon non-market* yang menyalurkan pembayaran langsung ke masyarakat atas jasa lingkungan tanpa memperjualbelikan kredit karbon. Skema ini dinilai lebih partisipatif dan efektif menjaga tutupan hutan.
Meski demikian, tumpang tindih regulasi dan belum jelasnya aturan teknis pasar karbon masih menjadi tantangan. Pemerintah mengakui bahwa perdagangan karbon sektor kehutanan belum sepenuhnya berjalan, namun tengah menyiapkan mekanisme pembagian manfaat agar masyarakat tidak hanya menjadi objek, melainkan penerima manfaat nyata.
Para ahli menekankan bahwa keberhasilan proyek karbon sangat bergantung pada transparansi, pendampingan yang independen, serta selektivitas pemerintah dalam memberi izin. Tanpa itu, perdagangan karbon berisiko menjadi solusi semu yang justru memperdalam ketimpangan dan mengorbankan masyarakat adat.
Source: Moh Tamimi, Richaldo Hariandja - https://mongabay.co.id/2025/11/18/pemerintah-jualan-karbon-di-cop30-nasib-masyarakat-adat/
Mari Tonton Video Lengkapnya
Cuaca ekstrem dan usia tanaman yang menua membuat produksi pala di Pulau Banda merosot tajam, mengancam mata pencaharian petani meski harga pala di pasaran relatif tinggi.
-
30 Dec 2025
- 15 Views
Di balik gaya hidup estetik Gen Z dengan kopi, matcha, dan cokelat, tersembunyi krisis iklim yang mengancam petani dan masa depan komoditas favorit ini, sekaligus menantang peran Gen Z dalam mendorong konsumsi yang lebih adil dan berkelanjutan.
-
30 Dec 2025
- 39 Views