uu perubahan iklim

Lima Alasan Harus Segera Sahkan UU Perubahan Iklim

19 Oct 2025 Nofita Ikayanti 65 Views

Krisis iklim kini kian terasa di Indonesia. Cuaca ekstrem, polusi udara, kekeringan, gagal panen, dan bencana hidrometeorologi seperti banjir serta tanah longsor menjadi ancaman yang semakin sering terjadi. Laporan IPCC menunjukkan suhu permukaan Bumi telah meningkat lebih dari 1°C sejak era praindustri—melampaui batas aman yang disepakati dalam Paris Agreement. Namun, di tengah situasi genting ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perubahan Iklim sebagai dasar hukum yang kuat untuk menanggulangi krisis ini secara komprehensif.

Menurut Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), RUU Perubahan Iklim mendesak disahkan agar pemerintah memiliki rencana jangka panjang yang terintegrasi dalam pengendalian perubahan iklim. RUU ini diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum yang saat ini masih lemah, karena peraturan yang ada seperti UU Lingkungan Hidup dan Perpres Nilai Ekonomi Karbon masih bersifat parsial dan teknis. Dengan adanya payung hukum baru, penegakan sanksi terhadap perusahaan perusak lingkungan dapat dilakukan lebih tegas melalui denda, pencabutan izin, hingga gugatan perdata dari masyarakat terdampak.

RUU ini juga menekankan pentingnya mitigasi dan adaptasi yang terkoordinasi di tingkat nasional dan daerah, terutama bagi wilayah rentan seperti pesisir dan pulau kecil. Selain itu, RUU ini menjamin perlindungan bagi kelompok rentan—termasuk masyarakat adat, perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas—melalui prinsip keadilan sosial, gender, dan antar-generasi.

Dari sisi ekonomi, keberadaan RUU ini diyakini dapat menciptakan kepastian bagi dunia usaha dalam berinvestasi di sektor hijau, terutama dalam perdagangan karbon dan transisi energi bersih. Tanpa regulasi yang jelas, upaya dekarbonisasi sulit berjalan konsisten karena bergantung pada perubahan kebijakan politik. Karena itu, RUU Perubahan Iklim bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga soal keberlanjutan ekonomi dan keadilan sosial bagi seluruh warga negara.

Mari Tonton Video Lengkapnya

Artikel Lainnya